Penambahan Skema Penelitian Dasar Ruang Lingkup Penelitian Pascasarjana pada Penerimaan Proposal Penelitian Tahun 2025

Menindaklanjuti Surat Nomor 0125/C3/DT.05.00/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta memperluas kesempatan dosen dan mahasiswa pascasarjana dalam meningkatkan kapasitas riset, serta mendukung pencapaian target mutu akademik di jenjang magister dan doktoral, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Terdapat penambahan skema penelitian dasar ruang lingkup penelitian pascasarjana yang dibuka untuk pelaksanaan tahun anggaran 2025 yaitu:
    a). Penelitian Tesis Magister.
    b). Penelitian Disertasi Doktor.
  2. Proposal penelitian Program Magister Menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) dikhususkan bagi penerima PMDSU batch VII dan VIII sebagaimana terlampir.
  3. Khusus untuk penelitian pascasarjana, pengusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan sebagai ketua, dengan ketentuan hanya boleh mendapatkan pendanaan maksimal sebanyak dua sebagai ketua. PMDSU termasuk dalam kuota pendanaan skema penelitian pascasarjana.
  4. Dosen yang bertindak sebagai promotor dalam PMDSU dan telah mendapatkan lebih dari satu mahasiswa bimbingan PMDSU, tidak diperkenankan mengusulkan skema Penelitian Tesis Magister maupun Penelitian Disertasi Doktor.
  5. Tenggat waktu pengusulan proposal penelitian pascasarjana mengacu pada surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0178/C3/DT.05.00/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada kepada para dosen dan mahasiswa pascasarjana di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,

TTD

I Ketut Adnyana
NIP 196805151994031004

Lainya