Tentang Kami
VISI DAN MISI
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
VISI
Visi berdasarkan Renstra UNPERBA tahun 2019 – 2023 adalah “menjadi entrepreneur university berbasis Iptek yang unggul dalam kearifan lokal dan wawasan global pada tahun 2038”. Sedangkan visi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNPERBA tahun 2019-2023 adalah “Menjadi lembaga riset terdepan dalam pengembangan IPTEKS dalam bidang entrepreneur yang unggul dalam kearifan lokal dan wawasan global pada tahun 2038”.
Dalam pencapaian visi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menetapkan beberapa misi penelitian UNPERBA, sebagai berikut:
Menguatkan IPTEKS dibidang enterpreneur yang kreatif, inovatif, bernilai dan relevan dengan kearifan lokal dan bisa lebih meningkatkan wawasan global;
Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian serta luaran penelitian, terutama diseminasi berupa forum ilmiah, publikasi nasional dan internasional bereputasi, KI dan produk inovasi;
Memperluas jaringan kerjasama penelitian dengan institusi dalam dan luar negeri;
Menguatkan keramahan sosial dalam mendiseminasikan outcome penelitian yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
DASAR KEBIJAKAN
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan TeknologI
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 949/KPT/I/2018 tentang Pendirian Universitas Perwira Purbalingga;
Peraturan Yayasan Perguruan Karya Bhakti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Perwira Purbalingga;
Struktur Organisasi
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNPERBA bertanggungjawab kepada Rektor UNPERBA dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Statuta dan OTL (Organisasi dan Tata Laksana) UNPERBA. Lembaga Penelitian memiliki struktur organisasi dan sistem manajemen didasarkan pada uraian tugas (job description) yang jelas. Lembaga Penelitian juga mengembangkan sistem manajemen mutu sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi agar tujuan dan sasaran yang diinginkan dapat tercapai secara efektif. Lembaga Penelitian UNPERBA dipimpin oleh seorang Ketua dan Sekretaris dibantu oleh jajaran staf administrasi.